Polisi Tetapkan Pelaku Penjual Anak Perempuan Jadi PSK sebagai Tersangka

Selasa, 20 September 2022 - 14:21 WIB
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang pelaku penyekapan terhadap seorang remaja berinisial NAT (15) yang dipaksa menjadi PSK sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang pelaku penyekapan terhadap seorang remaja berinisial NAT (15) yang dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial ( PSK ) sebagai tersangka. Keduanya adalah EMT (43) dan RR alias Ivan yang baru-baru ini ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka EMT (43) dan RR alias Ivan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Zulpan mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi.



"Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana/melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Dalam kasus ini, tersangka dinilai melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Peristiwa ini dilaporkan orangtua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

Zulpan menerangkan, korban seorang wanita berinisial NAT (15) dijual oleh terlapor EMT ke pria hidung belang di daerah Jakarta Barat. Saat itu, korban dijanjikan akan mendapat upah Rp300.000 sampai dengan Rp500.000. Namun, kenyataannya tak demikian.

"Selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," ujar Zulpan.

Zulpan menerangkan, korban saat itu hendak keluar dari pekerjaan tersebut. Namun, tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor.

"Dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," ujar dia.

Polisi pun telah melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi pelapor termasuk korban. Saat ini, penyidik telah berkordinasi P2TP2A untuk memberikan perlindungan terhadap korban.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More