Hari Ini Penambahan Jumlah Kasus Covid-19 di Jakarta Sebanyak 198

Kamis, 02 Juli 2020 - 17:16 WIB
Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 198 kasus sehingga jumlah kumulatif mencapai 11.680 kasus. Dari jumlah tersebut, 6.871 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 646 orang meninggal dunia. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebutkan terdapat penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 198 kasus.

"Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah Jakarta sebanyak 11.680 kasus. Dari jumlah tersebut, 6.871 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 646 orang meninggal dunia," ujar Ani di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Hingga hari ini dilaporkan 805 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.358 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 27.156 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 17.940 orang. (Baca juga: Perkantoran di DKI Langgar Protokol Covid-19, Kadis: Ada Thermo Gun, tapi Enggak Dipakai)



Pemprov DKI juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR dengan membangun Laboratorium Satelit Covid-19 di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020 serta membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa Covid-19.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai 1 Juli 2020 sebanyak 319.437 sampel. Pada 1 Juli 2020 dilakukan tes PCR pada 4.072 orang, 3.325 di antaranya untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 198 positif dan 3.127 negatif.

Total sebanyak 240.236 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 8.355 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 231.881 orang dinyatakan non-reaktif.

Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau rumah sakit atau dilakukan isolasi mandiri di rumah. (Baca juga: Rangsang Kedatangan Pengunjung, Puri Mal Kembangan Tebar Diskon)

Ani menambahkan jajaran Pemprov DKI juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD. Selain mengimbau, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda.

Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas seperti kategori rumah minum/bar dan griya pijat.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More