PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Catatkan Pernikahan ke Dukcapil

Rabu, 14 September 2022 - 05:49 WIB
PN Jakarta Selatan mengizinkan pasangan beda agama untuk melakukan pencatatan atas pernikahannya ke Kantor Sudin Dukcapil. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pasangan beda agama untuk melakukan pencatatan atas pernikahannya ke Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan. Setidaknya, ada dua pasangan yang diizinkan untuk melakukan pencatatan tersebut.

Pasangan dengan nomor perkara 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL, yang mana pemohonnya berinisial DRS beragama Kristen dan JN beragama Islam sebagaimana dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Arlandi Triyogo, dalam putusannya hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal, Arlandi Triyogo sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).



Hakim memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertimbangannya, perkawinan beda agama para Pemohon itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, beralamat di JI. Cempaka Putih Barat XXI No. 34, Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2022.

Sementara itu, pasangan dengan nomor perkara 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel sebagaimana dilihat dari situs Mahkamah Agung (MA), yang mana pemohonnya berinisial Y beragama Kristen Protestan dan GLG (beragama Katolik). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, yang mana dalam putusannya hakim mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," kata Hakim Tunggal, Alimin.

Hakim memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertimbangannya, para Pemohon telah sah melakukan perkawinan atau pemberkatan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan para pemohon di Gereja Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar pada tanggal 5 Juni 2022.

Dalam dua perkara itu, hakim pun sama-sama memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More