Persyaratan Masih Ketat, Penerbangan di Bandara Soetta Sepi
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:25 WIB
JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II Persero tidak memberikan kelonggaran kepada penumpang dalam penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang. Pihak pengelola bandara, tetap memakai protokol Covid-19 .
Para penumpang yang akan melakukan perjalanan udara melalui Bandara Soetta pun diharapkan menyiapkan persyaratan, seperti identitas diri, dokumen penerbangan, dan hasil rapid atau PCR test negatif Covid-19. VP of Corporate Communication PT AP II Persero, Yado Yarismano mengatakan, tidak ada kelonggaran, pihaknya tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Untuk saat ini, syarat-syarat untuk terbang domestik itu ada tiga dokumen. Pertama membawa identitas diri, dokumen penerbangan, dan hasil pemeriksaan rapid/PCR test negatif," kata Yado, Kamis (2/7/2020).
Dia melanjutkan, untuk poin nomor tiga, sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 09 Gugus Tugas, di mana saat ini untuk hasil rapid atau PCR test berlaku hingga 14 hari. Tanpa dokumen itu, penerbangan tak bisa dilakukan. "Kami sebagai operator bandara mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk SIKM , saat ini masih dijalankan oleh teman-teman Pemprov DKI. Terutama untuk penumpang yang baru datang ke Jakarta," ujar Yado.
Dia menjelaskan, terkait dengan gugus tugas penanganan Covid-19 di Bandara Soetta, ada dari berbagai unsur. Khusus untuk yang melakukan pengecekan dokumen, dilakukan oleh pihak maskapai dan KKP-Kemenkes. (Baca: APPBI: Pengelola Mal di Jakarta Babak Belur Hadapi PSBB Transisi)
Sementara itu, berdasarkan pengamatan di Terminal 2 Bandara Soetta, aktivitas penerbangan tampak sepi. Para penumpang yang akan melakukan perjalanan udara pun hanya terlihat beberapa orang saja. Sejumlah tenant pun masih terlihat tutup. Hanya sejumlah tempat makanan siap saji saja yang terlihat telah buka. Kereta layang penghubung terminal atau skytrain pun masih belum dioperasikan hingga saat ini.
Begitupun dengan Gedung TOD M1, hingga saat ini masih ditutup. Tampak para pekerja di Bandara Soetta kembali menggunakan sepeda motor ke lokasi di tempat kerjanya.
Para penumpang yang akan melakukan perjalanan udara melalui Bandara Soetta pun diharapkan menyiapkan persyaratan, seperti identitas diri, dokumen penerbangan, dan hasil rapid atau PCR test negatif Covid-19. VP of Corporate Communication PT AP II Persero, Yado Yarismano mengatakan, tidak ada kelonggaran, pihaknya tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Untuk saat ini, syarat-syarat untuk terbang domestik itu ada tiga dokumen. Pertama membawa identitas diri, dokumen penerbangan, dan hasil pemeriksaan rapid/PCR test negatif," kata Yado, Kamis (2/7/2020).
Dia melanjutkan, untuk poin nomor tiga, sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 09 Gugus Tugas, di mana saat ini untuk hasil rapid atau PCR test berlaku hingga 14 hari. Tanpa dokumen itu, penerbangan tak bisa dilakukan. "Kami sebagai operator bandara mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk SIKM , saat ini masih dijalankan oleh teman-teman Pemprov DKI. Terutama untuk penumpang yang baru datang ke Jakarta," ujar Yado.
Dia menjelaskan, terkait dengan gugus tugas penanganan Covid-19 di Bandara Soetta, ada dari berbagai unsur. Khusus untuk yang melakukan pengecekan dokumen, dilakukan oleh pihak maskapai dan KKP-Kemenkes. (Baca: APPBI: Pengelola Mal di Jakarta Babak Belur Hadapi PSBB Transisi)
Sementara itu, berdasarkan pengamatan di Terminal 2 Bandara Soetta, aktivitas penerbangan tampak sepi. Para penumpang yang akan melakukan perjalanan udara pun hanya terlihat beberapa orang saja. Sejumlah tenant pun masih terlihat tutup. Hanya sejumlah tempat makanan siap saji saja yang terlihat telah buka. Kereta layang penghubung terminal atau skytrain pun masih belum dioperasikan hingga saat ini.
Begitupun dengan Gedung TOD M1, hingga saat ini masih ditutup. Tampak para pekerja di Bandara Soetta kembali menggunakan sepeda motor ke lokasi di tempat kerjanya.
(hab)
tulis komentar anda