Kantong Plastik Dilarang, Minimarket Sediakan Kantong Belanja dan Kardus

Rabu, 01 Juli 2020 - 20:45 WIB
Larangan penggunaan kantong plastik, membuat sejumlah minimarket menyiasati agar tidak melanggar peraturan Gubernur yang baru diberlakukan, Rabu (1/7/2020). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Larangan penggunaan kantong plastik, membuat sejumlah minimarket menyiasati agar tidak melanggar peraturan Gubernur DKI Jakarta yang baru diberlakukan, Rabu (1/7/2020). Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 142/2019 diatur Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Fina (23), seorang pegawai minimarket di kawasan Jalan Merpati, Duren Sawit, Jakarta Timur mengatakan, saat ini pihaknya tidak lagi menyediakan kantong plastik. "Kami juga sudah kasih tahu peraturan ini ke masyarakat sejak kemarin," katanya. (Baca juga; Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta )

Sebagai gantinya, pihak minimarket telah menyediakan kantong kain bagi konsumen yang memerlukan wadah untuk membawa belanjaannya. "Kalau ada yang enggak bawa dan memerlukannya, kami sediakan dengan harga Rp4.000 untuk ukuran kecil dan Rp5.000 untuk ukuran yang besar," ujarnya.

Lebih lanjut, Fina menyatakan, jika ada konsumen yang berbelanja dengan jumlah yang cukup banyak dan tak memungkinkan menggunakan kantong berbahan kain. Untuk itu, pihaknya akan menyediakan kardus untuk mengemas belanjaan tersebut.

"Kalau belanjaannya banyak, kita siapkan kardus karena kalau pakai kantong pasti enggak akan muat," katanya. (Baca juga; Diet Kantong Plastik di Jakarta untuk Selamatkan Lingkungan )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More