Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Tanjung Priok

Jum'at, 02 September 2022 - 21:35 WIB
Polisi mengamankan truk trailer yang sudah dimodifikasi untuk melakukan penimbunan BBM solar secara ilegal. Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Jakarta Utara, Rabu 31 Agustus 2022. Terungkapnya penimbunan BBM ilegal ini berawal dari temuan timbunan BBM yang terjadi di Jalan Jepara, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Tersangka berinisial MY (42), jadi modus operandi tersangka menyalahgunakan BBM subsidi pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat di Jakarta Utara, Jumat (2/9/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menambahkan, MY dengan sengaja melakukan penimbunan Bio Solar untuk dijual kembali saat harga BBM naik.



"Dia beli dengan harga subsidi. Jenis Bio Solar. Kemudian dia niat jual kembali. Saat ini memang dia belum menjualnya, jadi nunggu harga naik dulu. Baru dia jual kembali," kata Wiratama.

Adapun pengoperasian dalam bisnis gelap ini, Wiratama mengatakan, tersangka telah menjalaninya selama tiga bulan dengan menyedot minyak dari dua SPBU yang berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

"Sudah tiga bulan dia beroperasi, kemudian untuk mengelabui agar SPBU tidak curiga. Dia mengubah atau memodifikasi tangki bensinnya dari satu menjadi dua yang berada di kanan dan kiri dan mengisi di banyak SPBU," pungkasnya.

Dari perbuatannya tersebut, polisi menahan barang bukti enam buah lembar bon SPBU pembelian solar 3 kempu atau IBC Tank yang berisikan 2,7 ton solar. Polisi juga menahan satu truk bernopol B 9048 JU, satu rol selang, satu pompa dan satu aki.

Tersangka MY dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More