Polisi Sikat 4 Pelaku Penimbun 2,5 Ton Pertalite di Tangerang
Jum'at, 02 September 2022 - 15:30 WIB
TANGERANG - Polresta Tangerang mengamankan 2,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari 4 orang yang diduga menimbun BBM untuk keperluan pribadi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma menjelaskan bahwa temuan itu berasal dari 3 kasus berbeda. Kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat yang curiga ada rumah tinggal yang berisi banyak jerigen besar.
”Total pelaku ada 4 orang dari 3 kasus berbeda. Kita amankan juga barang bukti lain yaitu tiga unit mobil pickup da dia sepeda motor,” kata Romdhon, Jumat (2/9/2022).
Romdhon melanjutkan bahwa para pelaku mengangkut BBM dari SPBU menggunakan motor yang sudah dimodifikasi memiliki tangki besar. Ada juga pelaku yang terang-terangan mengangkut BBM bersubsidi menggunakan jeriken.
”Modus operandinya mereka mengangkut bahan bakar bersubsidi dengan jeriken ada juga yang melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut bbm pertalite di SPBU,” lanjutnya.
Oleh para pelaku, BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga diatas harga pasar. Adapun ke empatnya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
”Jadi intinya ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah, kami melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum, jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi,” pungkasnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma menjelaskan bahwa temuan itu berasal dari 3 kasus berbeda. Kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat yang curiga ada rumah tinggal yang berisi banyak jerigen besar.
”Total pelaku ada 4 orang dari 3 kasus berbeda. Kita amankan juga barang bukti lain yaitu tiga unit mobil pickup da dia sepeda motor,” kata Romdhon, Jumat (2/9/2022).
Romdhon melanjutkan bahwa para pelaku mengangkut BBM dari SPBU menggunakan motor yang sudah dimodifikasi memiliki tangki besar. Ada juga pelaku yang terang-terangan mengangkut BBM bersubsidi menggunakan jeriken.
”Modus operandinya mereka mengangkut bahan bakar bersubsidi dengan jeriken ada juga yang melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut bbm pertalite di SPBU,” lanjutnya.
Oleh para pelaku, BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga diatas harga pasar. Adapun ke empatnya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
”Jadi intinya ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah, kami melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum, jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda