Polisi Gulung Belasan Orang Terkait Kasus Narkotika, Miras, dan Judi
Jum'at, 02 September 2022 - 14:04 WIB
JAKARTA - Polisi menciduk belasan orang lantaran melakukan dugaan tindak pidana narkotika, miras, judi online, dan judi konvensional di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan. Belasan orang itu diciduk selama satu minggu terakhir ini.
”Ada 16 orang tersangka dalam kasus dugaan narkoba, miras, judi online atau judi konvensional,” ujar Plt Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, ungkap kasus tersebut juga dilakukan oleh tiap Polsek yang ada di Jakarta Selatan selama satu minggu terakhir ini. Dari belasan tersangka itu, 11 di antaranya melakukan dugaan kasus judi online melalui website dan aplikasi serta judi konvensional.
Sedangkan sisinya seperti kurir narkoba atau penyalahgunaan narkotika lainnya. ”Kalau untuk judi online itu mereka rata-rata (dapat untung) di atas Rp 5 juta. Kalau untuk konvensional biasanya mereka tidak banyak, rata-rata mulai Rp 1-3 juta,” tuturnya.
Dia menambahkan, para tersangka berasal dari berbagai kalangan sehingga tidak berasal dari profesi tertentu saja. Umumnya, para pelaku judi juga melakukan perbuatannya secara mandiri atau tidak berkelompok.
”Ada 16 orang tersangka dalam kasus dugaan narkoba, miras, judi online atau judi konvensional,” ujar Plt Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, ungkap kasus tersebut juga dilakukan oleh tiap Polsek yang ada di Jakarta Selatan selama satu minggu terakhir ini. Dari belasan tersangka itu, 11 di antaranya melakukan dugaan kasus judi online melalui website dan aplikasi serta judi konvensional.
Sedangkan sisinya seperti kurir narkoba atau penyalahgunaan narkotika lainnya. ”Kalau untuk judi online itu mereka rata-rata (dapat untung) di atas Rp 5 juta. Kalau untuk konvensional biasanya mereka tidak banyak, rata-rata mulai Rp 1-3 juta,” tuturnya.
Dia menambahkan, para tersangka berasal dari berbagai kalangan sehingga tidak berasal dari profesi tertentu saja. Umumnya, para pelaku judi juga melakukan perbuatannya secara mandiri atau tidak berkelompok.
(ams)
tulis komentar anda