HUT Bhayangkara, Polresta Bogor Kota Gratiskan SIM
Rabu, 01 Juli 2020 - 14:16 WIB
BOGOR - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara yang diperingati setiap 1 Juli, Polresta BogorKota membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, baik memperpanjang dan pembuatan baru.
Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti menjelaskan kabar gembira ini sebagai bagian dari kepedulian Polri yang hari ini sedang merayakan HUT Bhayangkara. "Layanan SIM gratis ini berlaku untuk mereka yang memenuhi persyaratan yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bogor dan lahir 1 Juli," tutur Ipda Desty, Rabu (1/7/2020).
Dia menyebutkan, bagi masyarakat yang berminat mengakses layanan tersebut dipersilakan untuk mendatangi lokasi pendaftaran di Satpas Mapolresta Bogor Kota Kedung Halang. "Meski waktu pendaftarannya sudah dimulai sejak 25 Juni hingga kemarin, kita akan tetap berusaha melayani jika hari ini ada yang mendaftar," katanya.
Adapun berkas yang harus dipersiapkan sebelum mendapatkan layanan SIM gratis yakni E-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik untuk pembuatan SIM baru dan SIM asli untuk perpanjangan SIM.
"Tak lupa, bagi masyarakat yang memang hendak mengurus SIM gratis untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," pungkasnya. (Baca juga; Polisi Beri SIM Gratis untuk Petugas Medis dan Relawan Covid-19 )
Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti menjelaskan kabar gembira ini sebagai bagian dari kepedulian Polri yang hari ini sedang merayakan HUT Bhayangkara. "Layanan SIM gratis ini berlaku untuk mereka yang memenuhi persyaratan yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bogor dan lahir 1 Juli," tutur Ipda Desty, Rabu (1/7/2020).
Dia menyebutkan, bagi masyarakat yang berminat mengakses layanan tersebut dipersilakan untuk mendatangi lokasi pendaftaran di Satpas Mapolresta Bogor Kota Kedung Halang. "Meski waktu pendaftarannya sudah dimulai sejak 25 Juni hingga kemarin, kita akan tetap berusaha melayani jika hari ini ada yang mendaftar," katanya.
Adapun berkas yang harus dipersiapkan sebelum mendapatkan layanan SIM gratis yakni E-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik untuk pembuatan SIM baru dan SIM asli untuk perpanjangan SIM.
"Tak lupa, bagi masyarakat yang memang hendak mengurus SIM gratis untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," pungkasnya. (Baca juga; Polisi Beri SIM Gratis untuk Petugas Medis dan Relawan Covid-19 )
(wib)
tulis komentar anda