Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:39 WIB
Speed table umumnya dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan yang memiliki kecepatan kendaraan kurang dari 40 km per jam.

Pemasangan alat pembatas kecepatan harus pada ruang manfaat jalan, kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.

Dalam UU LLAJ maupun Permenhub tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Artinya, setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan alias polisi tidur.

Apalagi dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Namun di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur dalam Perda Nomor Tahun 2007. Melalui perda ini, di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan, namun dengan seizin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(thm)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More