Arena Judi Sabung Ayam Digerebek, 3 Orang Ditangkap dan 16 Sepeda Motor Disita
Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:32 WIB
TANGERANG - Polres Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, akhir pekan lalu. Sebanyak tiga penjudi, 11 ekor ayam, dan 16 sepeda motor diamankan.
"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Rabu (24/8/2022).
Raden mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai judi sabung ayam yang biasa diadakan setiap akhir pekan. Polisi kemudian melakukan pendalaman, dan benar ternyata di Desa Bunar terdapat praktik judi sabung ayam setiap Sabtu dan Minggu.
Pada saat penggerebekan, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri. Namun, tiga orang dapat diamankan berikut 11 ekor ayam belasan sepeda motor.
"Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai," ujarnya.
Raden mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi termasuk judi sabung ayam. Selain itu, pengungkapan kasus judi sabung ayam juga merupakan tindak lanjut atensi pimpinan polri.
"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada," ucap Raden.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Rabu (24/8/2022).
Raden mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai judi sabung ayam yang biasa diadakan setiap akhir pekan. Polisi kemudian melakukan pendalaman, dan benar ternyata di Desa Bunar terdapat praktik judi sabung ayam setiap Sabtu dan Minggu.
Pada saat penggerebekan, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri. Namun, tiga orang dapat diamankan berikut 11 ekor ayam belasan sepeda motor.
"Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai," ujarnya.
Raden mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi termasuk judi sabung ayam. Selain itu, pengungkapan kasus judi sabung ayam juga merupakan tindak lanjut atensi pimpinan polri.
"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada," ucap Raden.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(hab)
tulis komentar anda