Soal Izin Reklamasi Ancol, Anies: Nanti Dijelasin Lengkap Sekalian
Selasa, 30 Juni 2020 - 15:08 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum bersedia membeberkan alasan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan dan Ancol Timur. Kepgub tersebut menjadi polemik lantaran dianggap tidak sesuai dengan janji Anies soal reklamasi .
Mantan Menteri Pendidikan itu mengaku masih mencari waktu yang pas untuk berbicara dan menjelaskan ihwal dikeluarkannya izin reklamasi kawasan Ancol. "Nanti dijelasin lengkap sekalian, jangan saat doorstop," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Diketahui, Kepgub ini mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satu yang menentang Izin reklamasi Ancol adalah Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang menilai Anies telah ingkar janji dan sudah membohongi warga Jakarta. (Baca juga: Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi)
"Mestinya Anies Baswedan tidak lagi ingkar janji. Tidak lagi membohongi masyarakat luas, untuk kepentingan segelintir orang. Izin-izin yang sudah dikeluarkan harusnya dibatalkan. Karena reklamasi bukan hanya untuk para nelayan,"kata Sekjen KIARA Susan Herawati.
Susan mengatakan, izin reklamasi Ancol dikeluarkan dengan cara sepihak, tanpa melibatkan masyarakat nelayan di pesisir Ancol. "Ini nelayan tidak dilibatkan saat sebelum mengambil keputusan. Nelayan juga bingung, kok tiba-tiba keluar izinnya," tegasnya.
Selain KIARA, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak juga berpendapat demikian. Menurutnya, Anies sedikitnya sudah dua kali membuat keputusan yang bertolak belakang dengan janji-janji kampanyenya. (Baca juga Infografis: Madrid dan Barcelona Ketat hingga Akhir Berebut Jawara LaLiga)
Soal penggusuran misalnya, saat kampanyenya Anies berjanji tidak akan melakukan penggusuran, namun nyatanya pada November 2019 lalu Anies menertibkan permukiman warga di Kawasan Sunter Agung Jakarta Utara.
Kemudian yang teranyar adalah mengeluarkan izin reklamasi kawasan Ancol melalui Kepgub 237/2020 ini. "Dalam kampanyenya menolak reklamasi tapi sekarang dia menyetujui reklamasi," tandasnya.
Mantan Menteri Pendidikan itu mengaku masih mencari waktu yang pas untuk berbicara dan menjelaskan ihwal dikeluarkannya izin reklamasi kawasan Ancol. "Nanti dijelasin lengkap sekalian, jangan saat doorstop," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Diketahui, Kepgub ini mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satu yang menentang Izin reklamasi Ancol adalah Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang menilai Anies telah ingkar janji dan sudah membohongi warga Jakarta. (Baca juga: Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi)
"Mestinya Anies Baswedan tidak lagi ingkar janji. Tidak lagi membohongi masyarakat luas, untuk kepentingan segelintir orang. Izin-izin yang sudah dikeluarkan harusnya dibatalkan. Karena reklamasi bukan hanya untuk para nelayan,"kata Sekjen KIARA Susan Herawati.
Susan mengatakan, izin reklamasi Ancol dikeluarkan dengan cara sepihak, tanpa melibatkan masyarakat nelayan di pesisir Ancol. "Ini nelayan tidak dilibatkan saat sebelum mengambil keputusan. Nelayan juga bingung, kok tiba-tiba keluar izinnya," tegasnya.
Selain KIARA, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak juga berpendapat demikian. Menurutnya, Anies sedikitnya sudah dua kali membuat keputusan yang bertolak belakang dengan janji-janji kampanyenya. (Baca juga Infografis: Madrid dan Barcelona Ketat hingga Akhir Berebut Jawara LaLiga)
Soal penggusuran misalnya, saat kampanyenya Anies berjanji tidak akan melakukan penggusuran, namun nyatanya pada November 2019 lalu Anies menertibkan permukiman warga di Kawasan Sunter Agung Jakarta Utara.
Kemudian yang teranyar adalah mengeluarkan izin reklamasi kawasan Ancol melalui Kepgub 237/2020 ini. "Dalam kampanyenya menolak reklamasi tapi sekarang dia menyetujui reklamasi," tandasnya.
(thm)
tulis komentar anda