Polres Jakbar Sita 101.355 Pil Ekstasi Senilai Rp50 Miliar
Senin, 15 Agustus 2022 - 18:14 WIB
JAKARTA - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan penyelundupan ekstasi jaringan internasional. Sebanyak 101.355 pil ekstasi senilai Rp50 miliar berhasil disita lengkap dengan ganja dan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Temuan ini tidak lepas dari pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial A yang ditangkap pada akhir Juli 2022.
Baca juga: Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Tangerang, Polisi Sita 1.850 Pil Ekstasi
“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).
Polisi juga meringkus 2 pelaku berinisial M (31) dan S (40) dari dua tempat berbeda. Barang bukti yang diamankan enam bungkus berisi 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus berisi 70.885 pil warna hijau. Ada juga 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.
“Mereka merekrut, mengkoordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” ujarnya.
Baca juga: Bekuk Pejabat Bea Cukai, Polres Jakpus Sita puluhan Butir Ekstasi
Setiap kali pengambilan dan pengiriman barang haram diketahui dia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp3 juta per kantong. Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.
Akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Temuan ini tidak lepas dari pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial A yang ditangkap pada akhir Juli 2022.
Baca juga: Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Tangerang, Polisi Sita 1.850 Pil Ekstasi
“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).
Polisi juga meringkus 2 pelaku berinisial M (31) dan S (40) dari dua tempat berbeda. Barang bukti yang diamankan enam bungkus berisi 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus berisi 70.885 pil warna hijau. Ada juga 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.
“Mereka merekrut, mengkoordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” ujarnya.
Baca juga: Bekuk Pejabat Bea Cukai, Polres Jakpus Sita puluhan Butir Ekstasi
Setiap kali pengambilan dan pengiriman barang haram diketahui dia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp3 juta per kantong. Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.
Akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(jon)
tulis komentar anda