Catat! Mulai 15 Agustus 2022 Begini Aturan Lengkap Terbaru Naik Kereta Api

Senin, 15 Agustus 2022 - 05:35 WIB
Mulai Senin 15 Agustus 2022, calon penumpang kereta api yang belum booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.Foto: Dok PT KAI Daop 1
JAKARTA - Mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga ( booster ), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

Aturan ini juga termasuk untuk penumpang yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atassesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisadalam keterangan persnya.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA, khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.



Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas

-Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More