2 Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil di Cikupa Ditangkap
Minggu, 14 Agustus 2022 - 06:30 WIB
JAKARTA - Polsek Cikupa meringkus dua orang pria pelaku pencurian di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang,dengan modus memecahkan kaca mobil. Kedua pelaku yang ditangkap yakni, (54) dan FV (22).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu, saat korban berinisial M hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU tersebut. Kemudian, korban turun ke minimarket untuk mengisi uang elektroniknya.
"Saat itu korban membawa mobil L300, kemudian mengisi e-toll. Dua pelaku memanfaatkan ini dengan memecahkan kaca mobil korban, selanjutnya mengambil tas berisi uang tunai Rp2 juta," kata Romdhon Natakusuma, dikutip Minggu (14/8/2022).
Bukan hanya uang tunai, kedua tersangka juga membawa lari telepon seluler serta kartu identitas korban berikut surat-surat kendaraan. Total kerugian korban mencapai Rp7 juta. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikupa.
Petugas pun langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
"AS ditangkap di Cimone, Kota Tangerang. Sedangkan, FV di Curug, Kabupaten Tangerang," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa.
Sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencuria. Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu, saat korban berinisial M hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU tersebut. Kemudian, korban turun ke minimarket untuk mengisi uang elektroniknya.
"Saat itu korban membawa mobil L300, kemudian mengisi e-toll. Dua pelaku memanfaatkan ini dengan memecahkan kaca mobil korban, selanjutnya mengambil tas berisi uang tunai Rp2 juta," kata Romdhon Natakusuma, dikutip Minggu (14/8/2022).
Bukan hanya uang tunai, kedua tersangka juga membawa lari telepon seluler serta kartu identitas korban berikut surat-surat kendaraan. Total kerugian korban mencapai Rp7 juta. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikupa.
Petugas pun langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
"AS ditangkap di Cimone, Kota Tangerang. Sedangkan, FV di Curug, Kabupaten Tangerang," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa.
Sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencuria. Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
(hab)
tulis komentar anda