Polda Metro Jaya Pastikan Roy Suryo Tidak Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 15:40 WIB
Petugas mengawal Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022). Foto: Antara
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo tidak mendapatkan perlakuan khusus selama ditahan. Mantan Menpora itu sudah ditahan sepekan terakhir di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Enggak ada itu, enggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan Krimum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat dihubungi Jumat (12/8/2022).



Roy Suryo menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Jumat (5/8/2022). Dia ditahan selama 20 hari . Dia ditempatkan satu sel bersama tersangka lain.

"Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," kata Zulpan.



Selain itu, Zulpan memastikan penyidik tetap melakukan pengawasan kepada kesehatan Roy Suryo yang selama ini disebut tidak sehat.

"Tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes Polda," terang Zulpan.

Penyidik juga menerapkan konsumsi yang sama kepada Roy Suryo dan tahanan lainnya. Status mantan menteri yang melekat pada diri Roy Suryo tidak membuatnya mendapatkan perlakuan istimewa di tahanan.

"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara, ada indeksnya, sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga, itu diperbolehkan. Kalau makanannya menunya tidak diganti untuk bapak itu sendiri," jelas Zulpan.

Sebelumnya Roy Suryo telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022). Namun penyidik sampai saat ini belum menjawab pengajuan penangguhan penahanan itu.



"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," tutup Zulpan.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More