Tarif Ojol Naik, Ini Kata Wagub DKI Ariza

Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:04 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) merespons kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka penyempurnaan transportasi di Indonesia.

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan, pemerintah mengatur tarif untuk kepentingan semua elemen. Semua sektor terutama juga para ojek online, ini bagian dari konsep yang memang dalam rangka penyempurnaan dari transportasi," kata Ariza kepada wartawan di Jakarta, Rabu,(10/08/2022).

Bahkan dengan penyempurnaan harga tersebut Ariza menyakini tetap dapat meningkatkan jumlah penumpang khususnya di Jabodetabek. Baca: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya





Ariza juga menyinggung soal tarif bus Transjakarta yang dinilai jauh lebih murah dan terjangkau dibandingkan transportasi umum lainnya.

"Insya Allah ya, sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di jakarta, seperti juga Transjakarta masih dengan harga sangat murah dan terjangkau," ujarnya.

Ariza menyakini Transjakarta menjadi salah satu transportasi publik dengan harga termurah di dunia."Mungkin TJ termasuk transportasi publik atau bus termurah dibanyak negara di dunia. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," ucapnya.

Sebagai informasi, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Adapun pembagian ketiga zonasi dan tarifnya:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More