Hari Ini, Polda Metro Kembali Periksa Roy Suryo sebagai Tersangka Meme Jokowi
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 08:24 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bakal kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Roy akan diperiksa sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 5 Agustus 2022.
"Iya benar, akan dipanggil oleh Polda Metro. Surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (5/8/2022)
Pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Dia menepis, pemeriksaan dilakukan karena Roy Suryo melakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit.
"Polri ini tidak ada hubungannya dengan berita-berita itu. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik. Sehingga dipanggil hari ini," tuturnya.
Zulpan berharap, Roy Suryo dapat hadir dalam pemeriksaan itu. Sementara, dia mengatakan penahanan terhadap tersangka merupakan hak dari penyidik.
"Penahanan itu diatur memang. Tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa dilajukan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penistaan meme stupa yang menyerupai Presiden RI, Ir Joko Widodo.
Pada pemeriksaan pertama, Roy diperiksa kurang lebih 10 jam dan keluar menggunakan kursi roda akibat kelelahan. Pada pemeriksaan ke dua, ia kembali mencuri perhatian publik, dimana setelah dilakukan pemeriksaan, ia langsung masuk ke mobil dengan kondisi menggunakan penyangga leher.
"Iya benar, akan dipanggil oleh Polda Metro. Surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (5/8/2022)
Pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Dia menepis, pemeriksaan dilakukan karena Roy Suryo melakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit.
"Polri ini tidak ada hubungannya dengan berita-berita itu. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik. Sehingga dipanggil hari ini," tuturnya.
Zulpan berharap, Roy Suryo dapat hadir dalam pemeriksaan itu. Sementara, dia mengatakan penahanan terhadap tersangka merupakan hak dari penyidik.
"Penahanan itu diatur memang. Tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa dilajukan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penistaan meme stupa yang menyerupai Presiden RI, Ir Joko Widodo.
Pada pemeriksaan pertama, Roy diperiksa kurang lebih 10 jam dan keluar menggunakan kursi roda akibat kelelahan. Pada pemeriksaan ke dua, ia kembali mencuri perhatian publik, dimana setelah dilakukan pemeriksaan, ia langsung masuk ke mobil dengan kondisi menggunakan penyangga leher.
(hab)
tulis komentar anda