Disdik DKI Jakarta Bantah Siswi Sekolah Negeri Wajib Pakai Hijab
Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:03 WIB
JAKARTA - Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta , Taga Radja Gah membantah adanya aturan wajib penggunaan hijab bagi siswi beragam Islam di sekolah negeri . Penggunaan hijab di sekolah adalah bagian dari keyakinan diri masing-masing bukan aturan sekolah.
"Itu enggak benar, yang bilang maksa siapa? Gurunya? Gurunya siapa? Kita sudah tanya ke sana (sekolah), enggak ada diwajibkan, apalagi dipaksa-paksa," kata Taga saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut, Taga menuturkan, pada prinsipnya, sekolah negeri di Jakarta membebaskan siswinya dalam menggunakan seragam agama apa pun. Namun, dengan tidak sama sekali menggunakan unsur pemaksaan.
"Ya ini kan beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya itu sebenarnya enggak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah," bebernya.
Menurut Taga, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2292 Tahun 2015 tertuang adanya pengaturan penggunaan pakaian untuk muslimah, termasuk hijab. Sehingga, penggunaan hijab adalah berdasarkan tingkat keyakinan murid tersebut.
"Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya. Artinya itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya. Diatur sudah ada itu. Ditambah lagi dari Dinas Pendidikan mengatur tentang seragam sekolah," paparnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Imah Mahdiah mengunggah foto sedang memberikan baju seragam kepada salah seorang anak SD.
Dalam foto diunggah itu, dia memberikan keterangan bahwa beberapa siswi SMP muslim di wilayah Jakarta Barat dipaksa memakai jilbab. Dia juga mengunggah foto percakapan warga yang mengaku anaknya dipaksa untuk memakai jilbab di sekolah.s
"Itu enggak benar, yang bilang maksa siapa? Gurunya? Gurunya siapa? Kita sudah tanya ke sana (sekolah), enggak ada diwajibkan, apalagi dipaksa-paksa," kata Taga saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut, Taga menuturkan, pada prinsipnya, sekolah negeri di Jakarta membebaskan siswinya dalam menggunakan seragam agama apa pun. Namun, dengan tidak sama sekali menggunakan unsur pemaksaan.
"Ya ini kan beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya itu sebenarnya enggak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah," bebernya.
Menurut Taga, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2292 Tahun 2015 tertuang adanya pengaturan penggunaan pakaian untuk muslimah, termasuk hijab. Sehingga, penggunaan hijab adalah berdasarkan tingkat keyakinan murid tersebut.
"Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya. Artinya itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya. Diatur sudah ada itu. Ditambah lagi dari Dinas Pendidikan mengatur tentang seragam sekolah," paparnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Imah Mahdiah mengunggah foto sedang memberikan baju seragam kepada salah seorang anak SD.
Baca Juga
Dalam foto diunggah itu, dia memberikan keterangan bahwa beberapa siswi SMP muslim di wilayah Jakarta Barat dipaksa memakai jilbab. Dia juga mengunggah foto percakapan warga yang mengaku anaknya dipaksa untuk memakai jilbab di sekolah.s
(mhd)
tulis komentar anda