Polisi Berpakaian Preman Acak-acak Kampung Boncos, Pengedar Sabu Ditangkap
Jum'at, 29 Juli 2022 - 07:30 WIB
JAKARTA - Polsek Palmerah menangkap pengedar narkoba berinisial E bin S (35) di Kampung Boncos Gang Kiapang RW 03, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat. Dari tangan E petugas menyita barang bukti sabu seberat 8,87 gram.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, E ditangkap setelah petugas yang berpakaian preman melakukan razia di Kampung Boncos pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu.
"Semua petugas yang melakukan razia mengenakan pakaian preman. Alhamdulillah kami dapat menangkap salah satu penjual yang lumayan agak besar sekitar 8,87 gram kalau diuangkan mungkin sekitar Rp10 juta ke atas," ujar Dodi dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakbar, Kamis (28/7/2022).
Dodi menuturkan, E merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap petugas Polsek Palmerah pada 2016 lalu. Baca: Tukar Motor Curian dengan Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
Namun, setelah bebas E kembali menjalankan bisnis haramnya tersebut. Dari penangkapan terhadap E petugas menyita barang bukti yakni satu klip Sabu seberat 8,87 gram, satu timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2, sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, E ditangkap setelah petugas yang berpakaian preman melakukan razia di Kampung Boncos pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu.
"Semua petugas yang melakukan razia mengenakan pakaian preman. Alhamdulillah kami dapat menangkap salah satu penjual yang lumayan agak besar sekitar 8,87 gram kalau diuangkan mungkin sekitar Rp10 juta ke atas," ujar Dodi dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakbar, Kamis (28/7/2022).
Dodi menuturkan, E merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap petugas Polsek Palmerah pada 2016 lalu. Baca: Tukar Motor Curian dengan Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
Namun, setelah bebas E kembali menjalankan bisnis haramnya tersebut. Dari penangkapan terhadap E petugas menyita barang bukti yakni satu klip Sabu seberat 8,87 gram, satu timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2, sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda