Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Oknum DLH DKI Dipecat

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:32 WIB
DLH DKI Jakarta memecat salah seorang oknum berinisial JP (23) yang memperkosa anak di bawah umur di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat salah seorang oknum berinisial JP (23) yang memperkosa anak di bawah umur di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.Pemecatan seiring ditetapkannya JP sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Oknumnya sudah kami pecat. Sesuai klausul dalam kontrak kerja," ujar Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan saat dihubung MNC Portal Indonesia, Selasa (26/7/2022).

Yogi membeberkan, JP merupakan pegawai rekrutan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).

"Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019," terang Yogi.

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta hari ini memanggil Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Agenda pemanggilan mendengarkan penjelasan Pemprov DKI perihal kejadian keji tersebut.

Dalam surat undangan rapat yang diterima MNC Portal Indonesia, rapat diagendakan hari ini pukul 10.00 WIB di Komisi D DPRD DKI Jakarta.

"Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup terkait pemerkosaan di Muara Angke, Jakarta Utara yang dilakukan oleh Petugas lingkungan hidup," demikian keterangan dalam surat tersebut.

Sebagai informasi, terduga pelaku kekerasan seksual SS dan JP terancam hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More