Akhir Pekan Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di 2 Lokasi

Minggu, 24 Juli 2022 - 07:12 WIB
Akhir pekan ini Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi warga yang ingin perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Foto: Istimewa
JAKARTA - Akhir pekan ini Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi warga yang ingin perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Dikutip dari akun Instagram tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi.

Untuk waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 23 Juli 2022, dimulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Lokasi pelayanan SIM Keliling berada di Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit, Jakarta Timur; dan Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.





Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlakunya SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More