Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Tidak Ditahan
Jum'at, 22 Juli 2022 - 14:32 WIB
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dengan status tersangka. Meski demikian, Roy Suryo tidak ditahan.
"Masalah penahanannya nanti kami update," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Zulpan penyebut Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara Kurniawan Santoso sebelumnya mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.
Pelapor menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.
Herna menyebut maksud kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan kepada penyidik.
"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya, yang kita dapat, yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan, lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy," tutur Herna.
"Masalah penahanannya nanti kami update," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Zulpan penyebut Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara Kurniawan Santoso sebelumnya mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.
Pelapor menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.
Herna menyebut maksud kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan kepada penyidik.
"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya, yang kita dapat, yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan, lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy," tutur Herna.
(thm)
tulis komentar anda