Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja
Rabu, 20 Juli 2022 - 22:04 WIB
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 44 Kg. Rencananya puluhan kilogram daun kering memabukkan ini akan diedarkan untuk wilayah Jakarta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menatakan, 44 Kg ganja ini telah dikemas dalam paket yang didapat dari sejumlah tempat. "Dibungkus dalam 50 paket. Pengungkapan ini kami lakukan di beberapa tempat, ada di Kalideres, Cempaka Putih, dan Jatinegara," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022).
Kholis menuturkan, selain mengamankan sejumlah barang bukti, kepolisian juga menangkap lima orang pelaku. Kelima orang tersebut yakni, P, S, DS, N, dan A.
Tersangka P merupakan orang memesan narkotika kepada tersangka S, DS, dan N. Kemudian terjadi pengiriman ganja 50 paket menggunakan jasa cargo. Pengiriman ganja ini diatur A melalui tersangka DS.
"Sebanyak 50 paket ganja ini berasal dari Sumatera. Adapun harga setiap paketnya diketahui antara Rp4-5 juta," tuturnya. Barang haram ini sedianya akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan enam tahun hingga maksimal seumur hidup.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menatakan, 44 Kg ganja ini telah dikemas dalam paket yang didapat dari sejumlah tempat. "Dibungkus dalam 50 paket. Pengungkapan ini kami lakukan di beberapa tempat, ada di Kalideres, Cempaka Putih, dan Jatinegara," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022).
Kholis menuturkan, selain mengamankan sejumlah barang bukti, kepolisian juga menangkap lima orang pelaku. Kelima orang tersebut yakni, P, S, DS, N, dan A.
Tersangka P merupakan orang memesan narkotika kepada tersangka S, DS, dan N. Kemudian terjadi pengiriman ganja 50 paket menggunakan jasa cargo. Pengiriman ganja ini diatur A melalui tersangka DS.
"Sebanyak 50 paket ganja ini berasal dari Sumatera. Adapun harga setiap paketnya diketahui antara Rp4-5 juta," tuturnya. Barang haram ini sedianya akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan enam tahun hingga maksimal seumur hidup.
(hab)
tulis komentar anda