Lab IPB University Teregistrasi, Kirim Sampel Swab Harus Koordinasi Dinkes Bogor
Minggu, 26 April 2020 - 22:35 WIB
BOGOR - Sejak mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 13 April lalu untuk melakukan pemeriksaan terhadap sampel swab, tiga Laboratorium Uji Corona Virus Disease (Covid-19) IPB University sudah memeriksa 273 sampel dari Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Bogor.
Dalam pelaksanaannya, laboratorium sudah relatif stabil dan juga dapat memberikan hasil uji yang tepat waktu yaitu 48 jam. Bahkan, Laboratorium ini pun sudah melaksanakan standar pelaporan input data ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI via online.
"Kabar baik, Laboratorium Uji COVID-19 IPB University sudah mendapat nomor identitas dari Balitbangkes, yaitu Nomor C.50. Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor meminta IPB University untuk membantu pengujian sampel pasien terduga COVID-19," kata Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB University, Srihadi Agungpriyono, Minggu (26/4/2020).
Laboratorium Covid-19 IPB University memiliki kuota uji sementara sebanyak 60 sampel per hari. Masing-masing 30 kuota untuk Kabupaten Bogor dan 30 kuota untuk Kota Bogor. Pelaksanaan uji ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Kota Bogor.
"Dengan status laboratorium IPB University sebagai unit yang membantu pemerintah daerah, semua sampel kami terima dari Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Untuk itu perlu kami sampaikan bahwa setiap rumah sakit swasta yang akan memeriksakan sampel ke Laboratorium Uji Covid-19 IPB University, harus melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan terlebih dulu," tegasnya.
Terkait dengan mekanisme penerimaan sampel, Humas Laboratorium Uji Covid-19 IPB University, Didik Pramono menguraikan alur pengujian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal terutama faktor keselamatan dan keamanan dalam menangani bahan biologis berbahaya.
"Sampel swab dalam VTM-media virus (Dinas Kesehatan/RSUD yang ditunjuk Dinas Kesehatan dan bukan perorangan) masuk ke satu pintu yaitu ke Laboratorium Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) IPB University untuk kemudian dilakukan ekstraksi menjadi bentuk RNA (bentuk sangat aman)," katanya.
Terkait dengan itu, alurnya kembali vdilanjutkan dengan pengujian dengan metode Real Time RT-PCR di laboratorium yang telah ditetapkan IPB University. "Hasil pengujian dikirimkan kembali ke instansi yang berwenang dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," pungkasnya.
Dalam pelaksanaannya, laboratorium sudah relatif stabil dan juga dapat memberikan hasil uji yang tepat waktu yaitu 48 jam. Bahkan, Laboratorium ini pun sudah melaksanakan standar pelaporan input data ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI via online.
"Kabar baik, Laboratorium Uji COVID-19 IPB University sudah mendapat nomor identitas dari Balitbangkes, yaitu Nomor C.50. Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor meminta IPB University untuk membantu pengujian sampel pasien terduga COVID-19," kata Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB University, Srihadi Agungpriyono, Minggu (26/4/2020).
Laboratorium Covid-19 IPB University memiliki kuota uji sementara sebanyak 60 sampel per hari. Masing-masing 30 kuota untuk Kabupaten Bogor dan 30 kuota untuk Kota Bogor. Pelaksanaan uji ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Kota Bogor.
"Dengan status laboratorium IPB University sebagai unit yang membantu pemerintah daerah, semua sampel kami terima dari Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Untuk itu perlu kami sampaikan bahwa setiap rumah sakit swasta yang akan memeriksakan sampel ke Laboratorium Uji Covid-19 IPB University, harus melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan terlebih dulu," tegasnya.
Terkait dengan mekanisme penerimaan sampel, Humas Laboratorium Uji Covid-19 IPB University, Didik Pramono menguraikan alur pengujian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal terutama faktor keselamatan dan keamanan dalam menangani bahan biologis berbahaya.
"Sampel swab dalam VTM-media virus (Dinas Kesehatan/RSUD yang ditunjuk Dinas Kesehatan dan bukan perorangan) masuk ke satu pintu yaitu ke Laboratorium Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) IPB University untuk kemudian dilakukan ekstraksi menjadi bentuk RNA (bentuk sangat aman)," katanya.
Terkait dengan itu, alurnya kembali vdilanjutkan dengan pengujian dengan metode Real Time RT-PCR di laboratorium yang telah ditetapkan IPB University. "Hasil pengujian dikirimkan kembali ke instansi yang berwenang dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda