Meresahkan Warga, 4 Preman di Balaraja Ditangkap Polisi
Senin, 18 Juli 2022 - 11:58 WIB
TANGERANG - Polisi menangkap empat orang pelaku pemerasan yang kerap beraksi di kawasan PT SRKI Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang . Keempat pelaku yakni MI alias Patrick (32), LA (31), SW (36), dan RY (45).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan penangkapan itu. Dia menjelaskan, pelaku merupakan warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Awal mula penangkapan pelaku, kata dia, adanya laporan dari TB (26), yang pada saat itu hendak mengantarkan ketiga rekannya melintas di kawasan keempat pelaku beraksi.
“Jadi saat itu korban hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mess PT SRKI pada Jumat 29 April 2022, kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat (kendaraan dipalang oleh kayu) tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (18/7/2022).
Dijelaskannya, setelah dicegat lebih dulu para pelaku berdalih hendak lakukan pemeriksaan pada kendaraan korban sembari sesekali memukul korban.
“Para pelaku meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas dan korban memberikan uang sebesar Rp150.000 meski sempat ditolak oleh pelaku,” jelasnya.
Karena, kata dia, para pelaku meminta uang sebesar Rp1.000.000 namun korban menolak. Alhasil, korban hanya memberikan uang sebesar Rp300.000 namun melalui transfer ke rekening pelaku.
“Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Namun para tersangka sudah melarikan diri,” katanya.
Selang beberapa waktu, polisi kembali menerima laporkan terkait adanya aksi pemalakan kepada sopir angkutan barang bahan baku perusahaan yang terjadi pada Kamis 14 Juli 2022.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap keempat pelaku. Kemudian dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keempat pelaku adalah tersangka yang selama ini dicari, selain itu dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atas dasar memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan penangkapan itu. Dia menjelaskan, pelaku merupakan warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Awal mula penangkapan pelaku, kata dia, adanya laporan dari TB (26), yang pada saat itu hendak mengantarkan ketiga rekannya melintas di kawasan keempat pelaku beraksi.
“Jadi saat itu korban hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mess PT SRKI pada Jumat 29 April 2022, kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat (kendaraan dipalang oleh kayu) tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (18/7/2022).
Dijelaskannya, setelah dicegat lebih dulu para pelaku berdalih hendak lakukan pemeriksaan pada kendaraan korban sembari sesekali memukul korban.
“Para pelaku meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas dan korban memberikan uang sebesar Rp150.000 meski sempat ditolak oleh pelaku,” jelasnya.
Karena, kata dia, para pelaku meminta uang sebesar Rp1.000.000 namun korban menolak. Alhasil, korban hanya memberikan uang sebesar Rp300.000 namun melalui transfer ke rekening pelaku.
“Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Namun para tersangka sudah melarikan diri,” katanya.
Selang beberapa waktu, polisi kembali menerima laporkan terkait adanya aksi pemalakan kepada sopir angkutan barang bahan baku perusahaan yang terjadi pada Kamis 14 Juli 2022.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap keempat pelaku. Kemudian dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keempat pelaku adalah tersangka yang selama ini dicari, selain itu dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atas dasar memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mhd)
tulis komentar anda