Pengedar Sabu Bersenpi Ilegal Ditangkap, Polisi: Dia Beli Rp6 Juta

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:09 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat merilis kasus residivis pengedar sabu yang melawan petugas dengan senpi rakitan. Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Polres Metro Bekasi tengah mendalami adanya dugaan penjualan senjata api rakitan ilegal di wilayah hukumnya. Hal ini menyusul ditangkapnya pengedar narkotika jenis sabu berinisial AA (29) yang juga menguasai senjata api rakitan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, saat jajarannya tengah menangkap AA atas kasus peredaran narkotika, pelaku justru memuntahkan timah panas. Belakangan diketahui bahwa AA mendapatkan senjata tersebut dengan cara membeli.

“Artinya dia membeli senjata api, itu kan dari daerah Karawang,” kata Hengki saat menggelar jumpa pers di Bekasi, Jumat (15/7/2022).



Hanya saja Hengki belum mau merinci identitas penjual senjata api rakitan tersebut. Saat ini pihaknya tengah mengejar penjualnya.

“Inisialnya enggak perlu kita sebutkan. Karena masih pengembangan,” ujar Hengki.

Dijelaskan Hengki, senjata api yang dimiliki AA merupakan senjata api rakitan yang menyerupai senjata jenis revolver SNW. Kepada polisi, AA pun mengaku senjata tersebut dibanderol seharga Rp6 juta.

“Baru sekali ini dia membeli senjata api, tapi dia beli itu Rp6 juta,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More