Baru Bebas 2 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Lawan Polisi Pakai Senpi Rakitan

Jum'at, 15 Juli 2022 - 19:06 WIB
loading...
Baru Bebas 2 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Lawan Polisi Pakai Senpi Rakitan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat merilis kasus residivis pengedar sabu yang melawan petugas dengan senpi rakitan. Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Residivis berinisial AA (29) harus kembali berurusan dengan kepolisian yakni Polres Metro Bekasi Kota . AA kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, penangkapan AA bermula dari tertangkapnya ZK (41) yang kedapatan memakai sabu. Penangkapan dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

“ZK (41) ditangkap pada tangga 9 Juli 2022 lalu, kedapatan menyimpan dan menguasai jenis sabu seberat 0,43 gram,” ucap Hengki saat menggelar konferensi pers di Bekasi, Jumat (15/7/2022).

Keterangan yang didapatkan ZK kemudian mengarah pada tersangka AA. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediamannya, wilayah Bekasi Kota.

“Dari pengembangan ZK, kemudian polisi mengamankan tersangka AA yang kedapatan menyimpan sabu seberat 2,12 gram,” ungkap Hengki.



Penangkapan tersangka AA, tambah Hengki, diwarnai aksi penembakan dari tersangka. AA saat itu melakukan ancaman dengan menembakan timah panah dari senjata rakitan miliknya sebanyak dua kali.

Belakangan diketahui juga AA merupakan residivis yang baru keluar penjara pada Maret 2022. AA sebelumnya sudah divonis 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

“(AA) sempat membuang tembakan dengan menggunakan senpi rakitan. Namun bisa dilumpuhkan oleh Sat Res Narkoba, dan kemudian mengamankan senpi rakitan,” tegasnya.

Atas kesalahannya, ZK dan AA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara khusus AA yang memiliki senjata api, polisi juga melapis pasal tersebut dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman khusus untuk narkotika nya, tadi paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Untuk UU Darurat nya itu selama lamanya 15 tahun,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3166 seconds (0.1#10.140)