Polda Metro Tangkap 10 Preman yang Duduki Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi di Kebagusan
Selasa, 12 Juli 2022 - 16:59 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 10 preman yang menduduki rumah milik Irjen Pol Purnawirawan Bambang Daroenorijo, kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Kasusnya kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
"Resmob kita telah mengamankan 10 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (12/7/2022).
Zulpan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya pinjam meminjam uang. Rumah itu dijadikan jaminan. Namun setelah pemilik rumah (purnawirawan polri) meninggal, si pemberi pinjaman meminta uangnya kembali kepada pihak keluarga.
Karena uang pinjaman tersebut tidak dikembalikan, pemberi pinjaman kemudian menduduki rumah purnawirawan Polri itu. Pemberi pinjaman menduduki rumah purnawirawan dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah tersebut.
"Kita akan menangani dari kasus ini, baik itu premanisme. Mengusir paksa dari suatu rumah itu tidak dibenarkan," jelasnya.
Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari cucu Bambang bernama Trisanti Rosdajani pada 9 Juli 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 3474 / VII / 2022 / SPKT /Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya Dimitri mengatakan, para preman tersebut diduga memaksa korban untuk meninggalkan rumah dan mengambil alihnya sejak 24 Juni 2022.
"Saudari Trisanti Rosdajani melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga (oleh diduga preman) sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan utang piutang," ujar Dimitri dalam keterangan tertulis.
"Resmob kita telah mengamankan 10 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (12/7/2022).
Zulpan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya pinjam meminjam uang. Rumah itu dijadikan jaminan. Namun setelah pemilik rumah (purnawirawan polri) meninggal, si pemberi pinjaman meminta uangnya kembali kepada pihak keluarga.
Karena uang pinjaman tersebut tidak dikembalikan, pemberi pinjaman kemudian menduduki rumah purnawirawan Polri itu. Pemberi pinjaman menduduki rumah purnawirawan dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah tersebut.
"Kita akan menangani dari kasus ini, baik itu premanisme. Mengusir paksa dari suatu rumah itu tidak dibenarkan," jelasnya.
Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari cucu Bambang bernama Trisanti Rosdajani pada 9 Juli 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 3474 / VII / 2022 / SPKT /Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya Dimitri mengatakan, para preman tersebut diduga memaksa korban untuk meninggalkan rumah dan mengambil alihnya sejak 24 Juni 2022.
"Saudari Trisanti Rosdajani melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga (oleh diduga preman) sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan utang piutang," ujar Dimitri dalam keterangan tertulis.
tulis komentar anda