Polda Metro Tangkap 10 Preman yang Duduki Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi di Kebagusan

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:59 WIB
loading...
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Jaya menangkap 10 preman yang menduduki rumah milik Irjen Pol Purnawirawan Bambang Daroenorijo, kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 10 preman yang menduduki rumah milik Irjen Pol Purnawirawan Bambang Daroenorijo, kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Kasusnya kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.

"Resmob kita telah mengamankan 10 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (12/7/2022).

Zulpan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya pinjam meminjam uang. Rumah itu dijadikan jaminan. Namun setelah pemilik rumah (purnawirawan polri) meninggal, si pemberi pinjaman meminta uangnya kembali kepada pihak keluarga.



Karena uang pinjaman tersebut tidak dikembalikan, pemberi pinjaman kemudian menduduki rumah purnawirawan Polri itu. Pemberi pinjaman menduduki rumah purnawirawan dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah tersebut.

"Kita akan menangani dari kasus ini, baik itu premanisme. Mengusir paksa dari suatu rumah itu tidak dibenarkan," jelasnya.

Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari cucu Bambang bernama Trisanti Rosdajani pada 9 Juli 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 3474 / VII / 2022 / SPKT /Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya Dimitri mengatakan, para preman tersebut diduga memaksa korban untuk meninggalkan rumah dan mengambil alihnya sejak 24 Juni 2022.

"Saudari Trisanti Rosdajani melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga (oleh diduga preman) sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan utang piutang," ujar Dimitri dalam keterangan tertulis.



Menurut Dimitri, kasus tersebut bermula ketika ayah korban, yakni AKBP Purnawirawan Tetra Darmawiaran mengajak Bambang meminjam uang sebesar Rp6,5 miliar pada September 2019.

Kemudian Tetra dan Bambang membuat sejumlah kesepakatan dengan pihak pemberi pinjaman salah satunya menjaminkan sertifikat tanah dan bersedia mengosongkan rumah tersebut.

"Keduanya menjaminkan sertifikat rumah, dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada seseorang bernama Rony Setiawan," kata Dimitri.

"Itu tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra,” sambungnya.

Pada Januari 2022, kata Dimitri, ayah korban meninggal dunia tanpa memberitahu permasalahan utang piutang tersebut. Merasa utang tersebut tak dibayarkan oleh keluarga Tetra dan Bambang, pihak pemberi pinjaman pun memerintahkan para pelaku mengambil alih rumah korban.

Para preman juga mengancam korban dan menegaskan bahwa sertifikat rumah tersebut sudah dibalik nama atas nama pemberi pinjaman.

"Mengalami kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan perkara lebih lanjut,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)