Perusahaan di Kabupaten Bekasi Buka 3.000 Lowongan, Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Minggu, 10 Juli 2022 - 12:04 WIB
BEKASI - Pemkab Bekasi bekerja sama dengan sebanyak 61 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka penanggulangan atau menekan angka pengangguran di Kabupaten Bekasi.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan puluhan perusahaan ini akan memprioritaskan diri bagi tenaga kerja ber-KTP Bekasi. Menurutnya, puluhan perusahaan tersebut wajib mengalokasikan 30 persen serapan tenaga kerja untuk warga lokal.
”Kita meminta perusahaan perusahaan yang ada dapat memprioritaskan tenaga kerja yang ber-KTP Bekasi sesuai Peraturan Bupati yang sudah terbit, dimana perusahaan harus mengalokasikan minimal 30 persen dari rekrutmen tenaga kerjanya,” kata Dani, Minggu (11/7/2022).
Aturan ini diharapkan agar warga Kabupaten Bekasi tidak menjadi ‘penonton’ di daerahnya sendiri. Apalagi Kabupaten Bekasi sendiri dipenuhi dengan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
”Tentu, kebijakan ini sangat penting karena ini menjadi peluang baik bagi putra putri daerah agar tidak hanya menjadi penonton ditengah hiruk piruk kawasan industri yang begitu banyak di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan dibukanya lowongan ini akan menyerap sebanyak 3.000 calon tenaga kerja asal Kabupaten Bekasi.
“Sudah 61 perusahaan yang ber-MoU dengan pemerintah.Dan selama dua bulan kedepan kita akan merekrut sebanyak kurang lebih 3.000 calon tenaga kerja di Kabupaten Bekasi, harapannya warga lokal,” tuturnya.
Suhup berharap setelah menjalani pelatihan kompetensi ini, semakin banyak tenaga kerja yang dapat diangkat sebagai karyawan tetap pada perusahaan - perusahaan di Kabupaten Bekasi.
“Kita berharap dengan adanya pelatihan dan pemagangan dan dilihat kompetensinya oleh perusahaan-perusahaan, pekerjaannya baik, saya berharap perusahaan selanjutnya mengangkatnya sebagai karyawan tetap.” jelasnya.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan puluhan perusahaan ini akan memprioritaskan diri bagi tenaga kerja ber-KTP Bekasi. Menurutnya, puluhan perusahaan tersebut wajib mengalokasikan 30 persen serapan tenaga kerja untuk warga lokal.
”Kita meminta perusahaan perusahaan yang ada dapat memprioritaskan tenaga kerja yang ber-KTP Bekasi sesuai Peraturan Bupati yang sudah terbit, dimana perusahaan harus mengalokasikan minimal 30 persen dari rekrutmen tenaga kerjanya,” kata Dani, Minggu (11/7/2022).
Aturan ini diharapkan agar warga Kabupaten Bekasi tidak menjadi ‘penonton’ di daerahnya sendiri. Apalagi Kabupaten Bekasi sendiri dipenuhi dengan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
”Tentu, kebijakan ini sangat penting karena ini menjadi peluang baik bagi putra putri daerah agar tidak hanya menjadi penonton ditengah hiruk piruk kawasan industri yang begitu banyak di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan dibukanya lowongan ini akan menyerap sebanyak 3.000 calon tenaga kerja asal Kabupaten Bekasi.
“Sudah 61 perusahaan yang ber-MoU dengan pemerintah.Dan selama dua bulan kedepan kita akan merekrut sebanyak kurang lebih 3.000 calon tenaga kerja di Kabupaten Bekasi, harapannya warga lokal,” tuturnya.
Suhup berharap setelah menjalani pelatihan kompetensi ini, semakin banyak tenaga kerja yang dapat diangkat sebagai karyawan tetap pada perusahaan - perusahaan di Kabupaten Bekasi.
“Kita berharap dengan adanya pelatihan dan pemagangan dan dilihat kompetensinya oleh perusahaan-perusahaan, pekerjaannya baik, saya berharap perusahaan selanjutnya mengangkatnya sebagai karyawan tetap.” jelasnya.
(ams)
tulis komentar anda