Gelar Seminar di Tangerang, Sekum Fatyat NU: Siapa Saja Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual
Senin, 04 Juli 2022 - 19:04 WIB
Margaret mengatakan, dunia digital itu bagaikan pisau bermata dua, satu sisi memiliki manfaat, satu sisi memiliki mudharat. Terlebih, dunia digital itu sangat berbahaya pada perkembangan anak.
Karena konten yang tersebar di dunia digital mengandung pornografi, tidak bisa dibatasi, belum lagi soal pelecehan yang diawali dengan grooming. Baca: Cegah Kekerasan Seksual di Kereta Api, KAI Kampanye Serentak di Puluhan Stasiun
“Pencegahan tersebut tidak bisa kita lakukan oleh segelintir pihak saja. Dibutuhkan kerja bersama dalam melakukan pencegahan, penanganan dan pendampingan kasus kekerasan seksual. Terlebih, dalam arus perkembangan dunia digital yang makin pesat,” ujarnya.
Perempuan kelahiran Jombang ini berharap, kepada Bu Nyai dan kader Fatayat NU Kota Tangerang memperhatikan empat langkah dalam menangani kasus kekerasan seksual. Pertama pencegahan, kedua penanganan, ketiga perlindungan korban, dan keempat menuntut aparat hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
“Korban kekerasan seksual itu mengalami trauma psikis yang hebat. Dan secara psikologis, mentalnya akan terguncang. Karenanya dalam melakukan pendampingan korban kekerasan seksual perlu penangan khusus. Di samping itu, implementasi UU TPKS perlu kolaborasi bersama stakeholder dan seluruh masyarakat," ucapnya.
Karena konten yang tersebar di dunia digital mengandung pornografi, tidak bisa dibatasi, belum lagi soal pelecehan yang diawali dengan grooming. Baca: Cegah Kekerasan Seksual di Kereta Api, KAI Kampanye Serentak di Puluhan Stasiun
“Pencegahan tersebut tidak bisa kita lakukan oleh segelintir pihak saja. Dibutuhkan kerja bersama dalam melakukan pencegahan, penanganan dan pendampingan kasus kekerasan seksual. Terlebih, dalam arus perkembangan dunia digital yang makin pesat,” ujarnya.
Perempuan kelahiran Jombang ini berharap, kepada Bu Nyai dan kader Fatayat NU Kota Tangerang memperhatikan empat langkah dalam menangani kasus kekerasan seksual. Pertama pencegahan, kedua penanganan, ketiga perlindungan korban, dan keempat menuntut aparat hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
“Korban kekerasan seksual itu mengalami trauma psikis yang hebat. Dan secara psikologis, mentalnya akan terguncang. Karenanya dalam melakukan pendampingan korban kekerasan seksual perlu penangan khusus. Di samping itu, implementasi UU TPKS perlu kolaborasi bersama stakeholder dan seluruh masyarakat," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda