Temuan Helipad di Kepulauan Seribu, Wagub DKI: Itu Sudah Lama dan Tak Dimanfaatkan

Jum'at, 01 Juli 2022 - 16:17 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Heboh! Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menemukan helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu . Atas temuan helipad, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan helipad di Kepulauan Seribu tidak ilegal.

Helipad sudah ada sejak tahun 2005 dan sudah tidak lagi difungsikan. "Waktu saya berkunjung kemarin dengan Pak Sandi Uno, itu memang kita temukan ada helipad dan ada landasan pesawat ringan, itu sudah lama. Jadi, bukan dimanfaatkan beberapa tahun terakhir, itu sudah sangat lama sekali dan tidak dimanfaatkan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Heboh! Sidak Pulau Panjang, Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal

Dia tidak mengetahui untuk apa penggunaan helipad. Dia menduga jika dulunya dipakai karena memang ada resort meski hal tersebut tidak dapat dipastikan.

Dia berharap ke depannya Kepulauan Seribu bisa dijangkau tidak hanya dengan kapal, tetapi juga helikopter atau kendaraan lainnya. Meski demikian, rencana itu perlu dibahas lebih dalam. "Ke depan harapan kita bisa begitu (dimanfaatkan), tapi itu belum diprogramkan, belum dianggarkan," katanya.



Sebelumya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bakal memanggil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi terkait helipad ilegal. Helipad itu dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak swasta yang seharusnya memberi pemasukan ke Pemprov DKI Jakarta.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More