3 Kontroversi Holywings, Langgar PPKM Hingga Nama Muhammad
Senin, 27 Juni 2022 - 21:10 WIB
Bisnis yang terkenal menjual minuman keras ini memang memiliki konsep yang cukup unik di cabang Bogor. Menu yang disediakan justru lebih banyak berkonsep minuman tradisional seperti wedang jahe, bajigur, dawet ayu hingga es kuwut.
Hal ini dikarenakan permasalahan yang harus dihadapi Holywings dengan Wali Kota Bogor yang menentang adanya minuman keras di daerahnya tersebut, dan sempat dikabarkan hendak ditutup.
Polemik ini akhirnya selesai ketika Wali Kota Bogor Bima Arya menyetujui untuk membuka kafe tersebut. Namun dengan syarat tidak boleh menjual minuman keras dengan kadar alkohol melebihi 5%.
Baca juga : Geruduk Holywings Gunawarman, GP Ansor Tempel Poster Tutup Holywings
3. Melanggar PPKM Covid-19 di Kemang
Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 beberapa waktu lalu, sempat terjadi kehebohan video pembubaran karyawan di restoran dan bar Holywings di Kemang.
Kejadian ini sempat berujung panjang karena petugas sempat menjatuhi sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, selain itu ada juga denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 50 juta.
Hal ini dilakukan karena cafe ini melanggar protokol kesehatan yang berlaku saat itu. Menimbulkan kerumunan ketika berlangsungnya PPKM Level 3 saat tengah malam ini memang harus ditindak tegas. Penutupan Holywings ini diberlakukan selama 3 hari.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Hal ini dikarenakan permasalahan yang harus dihadapi Holywings dengan Wali Kota Bogor yang menentang adanya minuman keras di daerahnya tersebut, dan sempat dikabarkan hendak ditutup.
Polemik ini akhirnya selesai ketika Wali Kota Bogor Bima Arya menyetujui untuk membuka kafe tersebut. Namun dengan syarat tidak boleh menjual minuman keras dengan kadar alkohol melebihi 5%.
Baca juga : Geruduk Holywings Gunawarman, GP Ansor Tempel Poster Tutup Holywings
3. Melanggar PPKM Covid-19 di Kemang
Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 beberapa waktu lalu, sempat terjadi kehebohan video pembubaran karyawan di restoran dan bar Holywings di Kemang.
Kejadian ini sempat berujung panjang karena petugas sempat menjatuhi sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, selain itu ada juga denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 50 juta.
Hal ini dilakukan karena cafe ini melanggar protokol kesehatan yang berlaku saat itu. Menimbulkan kerumunan ketika berlangsungnya PPKM Level 3 saat tengah malam ini memang harus ditindak tegas. Penutupan Holywings ini diberlakukan selama 3 hari.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(bim)
tulis komentar anda