Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penistaan Agama Holywings

Jum'at, 24 Juni 2022 - 13:43 WIB
Terlapor disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, di media sosial (medsos) sempat viral adanya unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings. Promosi itu menyatakan bahwa bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis. Syaratnya, membawa kartu identitas.

Belangan pihak Holywings menyatakan permohonan maaf dan telah menindak dengan tegas tim promosi yang membuat promo tersebut. Holywings menyebut promo tersebut tanpa sepengetahuan manajemen.

Holywings merupakan usaha yang bergerak di bidang food and beverage dengan tiga konsep yaitu Holywings Club, Holywings Bar, dan Holywings Restaurant.

Holywings Indonesia berdiri pada tahun 2014, dengan menaungi beer house, lounge, dan club malam. Layanan yang disediakan Holywings antara lain pertunjukan musik live setiap hari, menu dengan gaya masakan dari seluruh dunia, dan menu minuman yang beragam.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More