Hamilton Spa & Massage di Jakarta Selatan Terancam Ditutup Permanen
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:20 WIB
JAKARTA - Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan , terancam ditutup permanen terkait kasus prostitusi . Hamilton Spa & Massage bakal ditutup jika terbukti menjadi tempat praktik prostitusi.
Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (21/6/20220).
"Mekanismenya Satpol PP menunggu nanti ada rekomendasi yang disampaikan Dinas Parekraf terkait dengan pelanggaran yang terjadi di Hamilton, nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan berupa tadi penutupan secara permanen," terang Arifin.
Menurut Arifin, pihaknya bersama Dinas Parekraf DKI Jakarta sejauh ini masih mengikuti perkembangan dari pemberitaan yang ada di media. Karena hingga saat ini Polres Jakarta Selatan masih mendalami lebih lanjut tentang kasus yang terjadi di griya pijat tersebut.
"Kalau ada kegiatan pelanggaran prostitusi, maka mengacu ketentuan Pergub 18 tahun 2018, tindakan sanksi yang bisa dikenakan penutupan secara permanen dan pencabutan izin kalau dia ada izinnya," tuturnya.
Arifin menambahkan, nantinya bila tempat tersebut memang memiliki izin usaha, izin usahanya itu bakal diminta untuk dibekukan ke dinas terkait. Namun, tindakan tegas bisa diambil pihaknya manakala ada rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta pula.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyatakan pesta seks bertajuk Bungkus Night Volume 2 berkedok tempat pijat. Pasalnya, Hamilton Spa dan Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pesta merupakan tempat pijat.
"Tadinya tempat itu sebenernya memang lokasi pijat ya seperti biasanya, izinnya demikian. Tapi dalam undangan mengarah ke sana (pornografi). Itu yang kita lihat mengarah ke sana," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit pada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (21/6/20220).
"Mekanismenya Satpol PP menunggu nanti ada rekomendasi yang disampaikan Dinas Parekraf terkait dengan pelanggaran yang terjadi di Hamilton, nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan berupa tadi penutupan secara permanen," terang Arifin.
Menurut Arifin, pihaknya bersama Dinas Parekraf DKI Jakarta sejauh ini masih mengikuti perkembangan dari pemberitaan yang ada di media. Karena hingga saat ini Polres Jakarta Selatan masih mendalami lebih lanjut tentang kasus yang terjadi di griya pijat tersebut.
"Kalau ada kegiatan pelanggaran prostitusi, maka mengacu ketentuan Pergub 18 tahun 2018, tindakan sanksi yang bisa dikenakan penutupan secara permanen dan pencabutan izin kalau dia ada izinnya," tuturnya.
Arifin menambahkan, nantinya bila tempat tersebut memang memiliki izin usaha, izin usahanya itu bakal diminta untuk dibekukan ke dinas terkait. Namun, tindakan tegas bisa diambil pihaknya manakala ada rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta pula.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyatakan pesta seks bertajuk Bungkus Night Volume 2 berkedok tempat pijat. Pasalnya, Hamilton Spa dan Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pesta merupakan tempat pijat.
"Tadinya tempat itu sebenernya memang lokasi pijat ya seperti biasanya, izinnya demikian. Tapi dalam undangan mengarah ke sana (pornografi). Itu yang kita lihat mengarah ke sana," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit pada wartawan, Selasa (21/6/2022).
(mhd)
tulis komentar anda