Bekuk Pejabat Bea Cukai, Polres Jakpus Sita puluhan Butir Ekstasi

Rabu, 24 Juni 2020 - 21:05 WIB
Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Seorang pejabat Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibekuk polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Kabar ini pun telah dikonfirmasi jajaran Polda Metro Jaya .

"Iya salah satunya inisial A, pegawai Bea Cukai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ( )

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dan berhasil menyita sebanyak 20 butir sebagai barang bukti. Namun, setetelah menjalani tes urine mereka negatif narkotika, kendati demikian kasus ini masih dalam proses penyidikan polisi.

"Ada barang bukti yang ditemukan di situ, ekstasi 20 butir sekarang masih dalam proses penyelidikan oleh Narkoba Polres dan Polda Metro Jaya. Tadi malam kita gelar dan ini masih ada 4x24 jam. Sabar dulu saja penyidik masih memeriksa," pungkasnya.

Selain A, polisi juga mengamankan 10 orang lainnya. Belum diketahui secara pasti pekerjaan dari 10 orang tersebut. ( )

Sebelumnya, dua pejabat Bea Cukai ditangkap polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini dibenarkan Polda Metro Jaya. Kedua pejabat Bea Cukai yang dimaksud adalah AP dan T. Mereka diamankan pada Minggu 21 Juni 2020 lalu oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Iya sekarang masih kita dalami kasusnya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mukti Juharsa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 23 Juni 2020).
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More