2 Pelaku Aksi Koboi di Kafe Senopati Serahkan Diri ke Polisi

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:37 WIB
Polisi sudah mengamankan dua pelaku dalam aksi koboi di sebuah bar dan kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi sudah mengamankan dua pelaku dalam aksi koboi di sebuah bar dan kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua pelaku, yakni AAR dan IR, menyerahkan diri ke polisi.

"Atas perbuatan kedua tersangka ini, maka AAR kita jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).



Sedangkan tersangka IR, kata dia, dikenakan pasal 351 KUHP dan juga UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal itu berdasarkan hasil konsultasi kepolisian dengan ahli dan yurispudensi, dimana terkait airsoft gun bisa dikenakan UU Darurat.

Dalam kejadian ini, IR merupakan orang yang melakukan penodongan senjata airsoft gun jenis baretta kepada korban, AA.





Kejadian tersebut berawal dari keributan berlanjut penganiayaan yang dilakukan tersangka hingga berujung dengan aksi koboi penodongan senjata terhadap korban di bar dan kafe VB kawasan Senopati.

"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut mengingat kasus ini juga sempat viral dan kebetulan tersangka ini baru kita dapatkan. Artinya menyerahkan diri kemarin malam. Ini masih dilakukan pendalaman untuk asal-usul maupun pengguna terhadap jenis air softgun tersebut," katanya.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More