Polisi Ungkap 214 Kg Ganja Jaringan Sumatera-Jawa, 1 Orang Kurir Diamankan
Rabu, 15 Juni 2022 - 13:07 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 214 kilogram. Dalam pengungkapan kasus ini petugas menangkap pelaku berinisial NP (29) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Tim kemudian melakukan penyelidikan pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu di di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Di sana tim menangkap NP dengan barang bukti 214 kilogram ganja, satu unit mobil untuk mengantar dan satu handphone," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).
Zulpan melanjutkan, NP mendapat perintah dari seseorang untuk mengantar ratusan ganja tersebut ke Jakarta. NP mendapat upah sekitar Rp15 juta.
"Seseorang tersebut sudah kita dapatkan identitasnya dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ini jaringan Sumatera Jawa," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Tim kemudian melakukan penyelidikan pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu di di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Di sana tim menangkap NP dengan barang bukti 214 kilogram ganja, satu unit mobil untuk mengantar dan satu handphone," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).
Zulpan melanjutkan, NP mendapat perintah dari seseorang untuk mengantar ratusan ganja tersebut ke Jakarta. NP mendapat upah sekitar Rp15 juta.
"Seseorang tersebut sudah kita dapatkan identitasnya dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ini jaringan Sumatera Jawa," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda Rp10 miliar.
(hab)
tulis komentar anda