Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mafia Tanah Cipayung
Selasa, 14 Juni 2022 - 17:40 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH) di Cipayung Jakarta Timur.
”Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka yakni berinisial LD selaku notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (14/6/2022).
Kasus tersebut bermula pada tahun 2018, di mana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota.
Kemudian juga tidak ada permohonan informasi asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
”Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara Tersangka LD, tersangka MTT dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Bahwa tersangka LD Bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
”Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000, per meter namun berdasarkan peran masing-masing tersangka sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang Rp 2.700.000,” jelasnya.
”Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka yakni berinisial LD selaku notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (14/6/2022).
Kasus tersebut bermula pada tahun 2018, di mana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota.
Kemudian juga tidak ada permohonan informasi asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
”Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara Tersangka LD, tersangka MTT dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Bahwa tersangka LD Bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
”Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000, per meter namun berdasarkan peran masing-masing tersangka sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang Rp 2.700.000,” jelasnya.
Baca Juga
tulis komentar anda