Pakai Pelat RFH Bodong, Penganiaya Anak Anggota DPR Bisa Dijerat Kasus Baru
Senin, 06 Juni 2022 - 17:09 WIB
JAKARTA - Tersangka penganiayaan Justin Frederick, anak anggota DPR dari PDIP Indah Kurnia bisa dijerat kasus baru karena menggunakan pelat RFH palsu alias bodong. Tersangka Faisal Marasabessy (FM) mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan pelat RFH saat kejadian.
"Kami mendapat data bahwa nopol kendaraan B 1146 RFH bukan nopol kendaraan Nissan X-Trail abu-abu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Fakta Baru! Tersangka Penganiayaan Anak Anggota DPR Pakai Pelat RFH Bodong
Berdasarkan penelusuran, pelat itu seharusnya digunakan kendaraan sedan. Hingga saat ini, Ali Fanser Marasabessy, ayah Faisal Marasabessy belum menyerahkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Meski sudah ditemukan fakta baru selain kasus penganiayaan, namun saat ini polisi baru menjerat FM sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan dan atau kekerasan.
Baca juga: Terungkap! Pria Berbatik Bersama Penganiaya Anak Anggota DPR Adalah Ketua Pemuda Bravo 5
Polisi masih mendalami motif pelaku menggunakan pelat nomor bodong. "Nanti kami dalami lagi. Bukti kepemilikan kendaraan yang sah juga masih kami dalami," kata Zulpan.
Diketahui, FM bersama Ali Fanser menggunakan mobil berpelat RFH saat menganiaya Justin Frederick di Jalan Tol Dalam Kota dekat Gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/6/2022).
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
"Kami mendapat data bahwa nopol kendaraan B 1146 RFH bukan nopol kendaraan Nissan X-Trail abu-abu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Fakta Baru! Tersangka Penganiayaan Anak Anggota DPR Pakai Pelat RFH Bodong
Berdasarkan penelusuran, pelat itu seharusnya digunakan kendaraan sedan. Hingga saat ini, Ali Fanser Marasabessy, ayah Faisal Marasabessy belum menyerahkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Meski sudah ditemukan fakta baru selain kasus penganiayaan, namun saat ini polisi baru menjerat FM sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan dan atau kekerasan.
Baca juga: Terungkap! Pria Berbatik Bersama Penganiaya Anak Anggota DPR Adalah Ketua Pemuda Bravo 5
Polisi masih mendalami motif pelaku menggunakan pelat nomor bodong. "Nanti kami dalami lagi. Bukti kepemilikan kendaraan yang sah juga masih kami dalami," kata Zulpan.
Diketahui, FM bersama Ali Fanser menggunakan mobil berpelat RFH saat menganiaya Justin Frederick di Jalan Tol Dalam Kota dekat Gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/6/2022).
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(jon)
tulis komentar anda