Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan Mulai Hari Ini, Cek Aturannya

Senin, 06 Juni 2022 - 06:20 WIB
Lokasi ganjil genap mulai hari ini bertambah 12 titik dari sebelumnya 13 menjadi total 25 ruas jalan. Hal itu diatur melalui Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Foto: SINDOnews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Lokasi ganjil genap (gage) di Jakarta mulai hari ini bertambah 12 titik dari sebelumnya 13 menjadi total 25 ruas jalan. Hal itu diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.



"Sistem ganjil genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai esok hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan sistem ganjil genap tersebut, ya," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (6/6/2022).



Sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya telah ada. Sementara untuk 12 ruas jalan baru, selama tanggal 6-12 Juni 2022 baru diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran.



"Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022)," jelasnya.

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More