Kesal Diajak Indehoy di Hotel, Dua Sejoli Bunuh Mantan Pacar

Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:40 WIB
Polda Metro Jaya bersama Polrestro Tangerang Kota meringkus sepasang kekasih pelaku membunuh mantan pacarnya. Foto/MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota meringkus sepasang kekasih berinisial FR (21) dan DF (18). Pelaku membunuh seorang Bayu Samudera (19) di Jalan Puri 11 arah masuk pintu tol Karang Tengah, Tangerang Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus berawal karena DF merasa risih dengan korban yang selalu mengajak berhubungan intim meski sudah ditolak berulang kali.

Karena tak mau diganggu terus-menerus, akhirnya DF itu menceritakan semuanya kepada FR yang merupakan kekasihnya. Mengetahui hal itu, FR merasa cemburu dan sakit hati karena korban kurang ajar sering mengajak kekasihnya untuk bersetubuh di sebuah hotel.



”Jadi korban ini mantan dari DF dan karena sudah sering diganggu korban akhirnya cerita ke FR,” kata Zulpan, Jumat (3/6/2022).

Akhirnya FR merencanakan aksi pembunuhan terhadap Bayu dan DF disuruh untuk memancing pertemuan di lokasi kejadian pada Rabu (1/6/2022) malam. Lelaki kelahiran 2001 itu kemudian menyiapkan palu besi cukup besar.

Kemudian merusak rante sepeda motor guna melumpuhkan korban sebelum membunuhnya di sana. ”FR sudah menunggu di lokasi kejadian dan mengumpat, DF datang gunakan sepeda motor kekasihnya serta di belakang sudah ada korban mengendarai sepeda motornya,” ucapnya.

Korban bersama DF berhenti di lokasi, tak lama FR keluar membawa cairan kaleng dan menyemprotkan ke wajah korban hingga mengalami perih di bagian mata.



Korban sedang mengusap wajahnya, FR mengambil martil yang ada di dalam tasnya dan menghantam kepala bagian belakang sebanyak tiga kali sampai terjatuh di lantai.”FR kemudian menyeret korban ke semak-semak dan mengambil Hp serta membawa kabur sepeda motor Bayu,”jelasnya.

Zulpan menambahkan, setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban ini sudah meninggal dunia dan membawa karter untuk menyayat wajah serta leher pria kelahiran 2003.Tujuan menyayat wajah dan leher untuk menghilangkan identitas diri korban agar sulit diselidiki oleh aparat kepolisian dan pelaku dalam keadaan aman tak tertangkap.

”Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More