Biadab! Majikan Perkosa Pembantu Muda di Cengkareng hingga Melahirkan
Jum'at, 03 Juni 2022 - 14:57 WIB
JAKARTA - Seorang wanita berinisial U (19) menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan majikannya sendiri berinisial S (52) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Nahasnya, korban disetubuhi selama tiga tahun hingga melahirkan.
”Si korban U mendapat perlakuan (pemerkosaan) dari tersangka S dalam hal ini adalah majikan di mana korban bekerja di warung klontongnya,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Pol Ardhie Demastyo, Jumat (3/6/2022).
Ardhie mengatakan, bayi yang dikeluarkan oleh korban yang telah dikandung selama 9 bulan tersebut, dijual oleh pelaku sebesar Rp10 juta kepada temannya. ”Untuk temannya sudah kita lakukan pemeriksaan, memang tidak mengakui perbuatannya menerima/membeli bayi tersebut,” lanjutnya.
Ardhie menjelaskan, kejadian nahas yang menimpa U tersebut bermula ketika dirinya mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak korban berumur 16 tahun.
Saat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian mulai melakukan aksi bejatnya tersebut. Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban.
Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman akan dipukuli bila menceritakan aksi pemerkosaan tersebut. Alhasil, korban tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan pada Juli 2021.
”Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya.Pamannya datang ke polsek untuk laporan,” tuturnya.
Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya. Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
”Si korban U mendapat perlakuan (pemerkosaan) dari tersangka S dalam hal ini adalah majikan di mana korban bekerja di warung klontongnya,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Pol Ardhie Demastyo, Jumat (3/6/2022).
Ardhie mengatakan, bayi yang dikeluarkan oleh korban yang telah dikandung selama 9 bulan tersebut, dijual oleh pelaku sebesar Rp10 juta kepada temannya. ”Untuk temannya sudah kita lakukan pemeriksaan, memang tidak mengakui perbuatannya menerima/membeli bayi tersebut,” lanjutnya.
Ardhie menjelaskan, kejadian nahas yang menimpa U tersebut bermula ketika dirinya mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak korban berumur 16 tahun.
Saat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian mulai melakukan aksi bejatnya tersebut. Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban.
Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman akan dipukuli bila menceritakan aksi pemerkosaan tersebut. Alhasil, korban tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan pada Juli 2021.
”Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya.Pamannya datang ke polsek untuk laporan,” tuturnya.
Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya. Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
(ams)
tulis komentar anda