Debt Collector Rampas Motor Warga, Modusnya Tuduh Korban Telat Bayar

Minggu, 29 Mei 2022 - 23:18 WIB
Polisi meringkus seorang Debt Collector berinisial OYS (31) usai mencuri kendaraan milik korbannya Ilyas Ramadhan di sekitar Kembangan, Jakarta Barat. Foto/Dimas Choirul/MPI
JAKARTA - Polisi meringkus seorang Debt Collector berinisial OYS (31) usai mencuri kendaraan milik korbannya Ilyas Ramadhan di sekitar Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura menuduh korban belum membayar angsuran.

"Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya, Pelaku beraksi bersama dengan tiga rekan lainnya namun yang ketiga rekannya berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).

Binsar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022. Saat itu pelaku OYS (31) bersama dengan tiga rekannya memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.



Kemudian, pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban ke arah Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," tuturnya.

Setibanya di lokasi, pelaku yang saat itu membawa handphone (HP) milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban. Sialnya, saat korban turun dari motor dan berjalan mengambil HP miliknya, sepeda motor milik korban langsung dibawa oleh pelaku.

"Namun saat pelaku (OYS) berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh seorang ibu-ibu," ungkapnya.

Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli. Sementara tiga rekan lainnya berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korbannya dibawa ke Polsek Kembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan demgan pasal pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More