Cabuli Bocah 4 Tahun, Pria Tetangga Korban Diringkus
Minggu, 29 Mei 2022 - 19:50 WIB
BOGOR - Pria berinisial AA (42) dibekuk polisi karena mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus bermula dari adanya laporan warga. Polisi melakukan penyelidikan lalu menangkap pelaku.
Baca juga: Setelah Divonis 15 Tahun, Pelaku Cabul Anak di Gereja Depok Menanti Kasus Baru
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya saat korban yang masih berusia 4 tahun sedang bermain di rumah pelaku. Dari pengakuannya, pelaku melakukan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki," ujar Siswa, Minggu (29/5/2022).
Pelaku AA dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman penjara selama 15 tahun," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus bermula dari adanya laporan warga. Polisi melakukan penyelidikan lalu menangkap pelaku.
Baca juga: Setelah Divonis 15 Tahun, Pelaku Cabul Anak di Gereja Depok Menanti Kasus Baru
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya saat korban yang masih berusia 4 tahun sedang bermain di rumah pelaku. Dari pengakuannya, pelaku melakukan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki," ujar Siswa, Minggu (29/5/2022).
Pelaku AA dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman penjara selama 15 tahun," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda