Setelah Divonis 15 Tahun, Pelaku Cabul Anak di Gereja Depok Menanti Kasus Baru

Rabu, 06 Januari 2021 - 22:02 WIB
loading...
Setelah Divonis 15 Tahun,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Setelah divonis penjara 15 tahun atas kasus pencabulan anak di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, kini Syahril Parlindungan Marbun (SPM) menanti kasus baru. Pasalnya saat ini satu berkas lainnya masih dalam proses penyelidikan di Polres Metro Depok.

“Satu orang korban melapor ke Polres Depok pada 28 Juli 2020 lalu. Kejadiannya pada tahun 2019 dan terakhir pada Desember 2019. Yang ini masih dalam tahap penyelidikan dan sudah didampingi oleh Dinsos Kota Depok. Saya berharap Polres Depok cepat melanjutkan penyelidikan ini menjadi penyidikan dan dilimpahkan segera ke pengadilan agar unsur-unsurnya makin kelihatan,” kata penasihat hukum korban J dan A, Azas Tigor Nainggolan, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Pelaku Cabul di Gereja Depok Divonis 15 Tahun, Ibu Korban: Tuhan Sudah Mendengar Doa Saya)

Menurut dia jeratan hukum yang bisa disangkakan sangat mungkin dilakukan. Mengingat jumlah korban yang banyak. “Korbannya banyak, terjadi berkali-kali, pelakunya jelas, dan dia adalah pendamping. Ini bisa maksimal ke depan, nanti jadi bisa 20 tahun (penjara),” tegasnya.

Tigor menyebut ada puluhan anak yang menjadi korban SPM. “Banyaknya anak menjadi korban ini disebabkan si pelaku sudah bebas melakukan kejahatannya setidaknya sejak 10 tahun berdasarkan berkas kasus,” tukasnya. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)

Di sisi lain, anak-anak yang dicabuli pun menanggung beban berat menjaga citra gereja, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Kasus ini dilakukan di salah satu bagian paroki dan bisa terjadi karena si pelaku berada pada posisi aktivitas paroki. Tekanan itu bisa dan biasa terjadi karena korban harus menanggung beban menjaga wajah suci lingkungannya,” katanya.

Diketahui, SPM divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp6.524.000 subsider 3 bulan penjara untuk korban pertama. Lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa. “Saya pikir ini putusan sudah tepat, sudah pas, sudah sesuai,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)