Gulung Kelompok John Kei, Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman

Selasa, 23 Juni 2020 - 07:29 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (dua kiri) beserta jajaran saat konferensi pers gelar di Mapolda Metro Jaya dengan menghadirkan John Kei dan kelompoknya. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Aksi kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat tidak boleh dibiarkan. Mereka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan John Kei dan puluhan anak buahnya yang melakukan aksi perusakan dan pembunuhan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut Idham, Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. “Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham di Jakarta kemarin.



Menurut dia, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, perusakan ataupun penjarahan sangat tidak dibenarkan. Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku terus dikawal sampai persidangan nanti. Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan. “Kita proses dan kawal hingga persidangan nanti,” ungkapnya.

Aksi kekerasan yang dilakukan anak buah John Kei terjadi Minggu (21/6/2020). Motifnya, pembagian hasil jual tanah yang tidak merata antara John Kei dan Nus Kei. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah antara John Kei dan Nus Kei akhirnya saling mengancam melalui ponsel. Intinya, John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang.

Selanjutnya, John Kei memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi keluarga Nus Kei di Perumahan Green Like Cluster Australia, Cipondoh, Tangerang. Akibat penyerangan itu, satu orang yakni Yustus Crowing Rahakabu meninggal dunia serta korban luka berat dengan jari tangan putus, Muhammad Erwin alias Angky. “Ke-30 orang berhasil kami amankan termasuk John Kei. Kita juga masih dalami peran masing-masing tersangka,” pungkas Nana. (Baca: Pembagian Uang Penjualan Tanah Jadi Motif Penyerangan Kelompok John Kei)

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 4 kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel, 3 anak panah, dan 3 stik bisbol. Para pelaku terancam Pasal 88 KUHP terkait Pemufakatan Jahat, kemudian Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 Penganiayaan, dan UU Darurat No 12/1951.

Menurut Nana, John Kei baru saja bebas bersyarat pada Desember 2019 karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan berkelakuan baik. "Memang dia menerima bebas bersyarat pada Desember 2019, tapi sekarang berbuat tindak pidana lagi. Jadi, kami akan proses dan itu butuh waktu untuk pendalamannya," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, tiga orang DPO itu merupakan kelompok John Kei yang ikut melakukan penganiayaan. Polisi juga masih mendalami adanya pelaku lainnya dalam kasus tersebut. (Baca juga: Jumlah Polisi di Rembang yang Positif Covid-19 Bertambah)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More