Gulung Kelompok John Kei, Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman

Selasa, 23 Juni 2020 - 07:29 WIB
loading...
Gulung Kelompok John...
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (dua kiri) beserta jajaran saat konferensi pers gelar di Mapolda Metro Jaya dengan menghadirkan John Kei dan kelompoknya. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Aksi kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat tidak boleh dibiarkan. Mereka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan John Kei dan puluhan anak buahnya yang melakukan aksi perusakan dan pembunuhan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut Idham, Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. “Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham di Jakarta kemarin.

Menurut dia, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, perusakan ataupun penjarahan sangat tidak dibenarkan. Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku terus dikawal sampai persidangan nanti. Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan. “Kita proses dan kawal hingga persidangan nanti,” ungkapnya.

Aksi kekerasan yang dilakukan anak buah John Kei terjadi Minggu (21/6/2020). Motifnya, pembagian hasil jual tanah yang tidak merata antara John Kei dan Nus Kei. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah antara John Kei dan Nus Kei akhirnya saling mengancam melalui ponsel. Intinya, John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang.

Selanjutnya, John Kei memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi keluarga Nus Kei di Perumahan Green Like Cluster Australia, Cipondoh, Tangerang. Akibat penyerangan itu, satu orang yakni Yustus Crowing Rahakabu meninggal dunia serta korban luka berat dengan jari tangan putus, Muhammad Erwin alias Angky. “Ke-30 orang berhasil kami amankan termasuk John Kei. Kita juga masih dalami peran masing-masing tersangka,” pungkas Nana. (Baca: Pembagian Uang Penjualan Tanah Jadi Motif Penyerangan Kelompok John Kei)

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 4 kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel, 3 anak panah, dan 3 stik bisbol. Para pelaku terancam Pasal 88 KUHP terkait Pemufakatan Jahat, kemudian Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 Penganiayaan, dan UU Darurat No 12/1951.

Menurut Nana, John Kei baru saja bebas bersyarat pada Desember 2019 karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan berkelakuan baik. "Memang dia menerima bebas bersyarat pada Desember 2019, tapi sekarang berbuat tindak pidana lagi. Jadi, kami akan proses dan itu butuh waktu untuk pendalamannya," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, tiga orang DPO itu merupakan kelompok John Kei yang ikut melakukan penganiayaan. Polisi juga masih mendalami adanya pelaku lainnya dalam kasus tersebut. (Baca juga: Jumlah Polisi di Rembang yang Positif Covid-19 Bertambah)

Tiga puluh anak buah John Kei yang ditangkap memiliki perannya masing-masing saat beraksi di dua lokasi berbeda itu. "Perannya ada yang bermain di TKP satu dan ada juga yang di TKP dua. Lalu ada yang di pemufakatan jahat, yakni menyusun perencanaan, ada yang menjaga saat kejadian, ada yang tugasnya mencari teman atau yang jadi sasarannya," tutur Ade.

John Kei sendiri, tambahnya, merupakan orang yang terlibat langsung dalam hal memerintah, mengoordinasikan, dan merencanakan. John Kei sendiri saat ditangkap di kawasan Kota Bekasi dan tidak melakukan perlawanan. "Pasalnya dikenakan berlapis yakni 340 KUHP, 351 KUHP, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman mati," katanya.

Babinsa Tewas Ditembak

Aksi kekerasan juga menimpa anggota Babinsa Pekojan, Tambora, Kodim 0503/JB, Serda Saputra. Prajurit TNI AD itu tewas tertembak orang tak dikenal di salah satu hotel, Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat, kemarin. Meskipun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Husada, nyawanya tidak tertolong.

Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicaksono membenarkan kejadian itu. Dia mengaku kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Masih proses lidik," kata Valian. (Lihat videonya: Bertahun-tahun Warga Seberangi Sungai dengan Seutas Kawat Sling)

Belum tahu pasti apa yang melatarbelakangi peristiwa penembakan ini. Menurut keterangan sejumlah saksi, seusai menembak, para pelaku melarikan diri ke wilayah Jembatan Gantung Taman Sari, Jakarta Barat.

Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) masih mendalami kasus penembakan yang menewaskan Serda Saputra. "Saat ini masih penyidikan Pomdam Jaya," kata Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Kolonel Czi Zulhandrie S. Dia juga mengaku sedih atas kejadian ini. Oleh karena itu, dia meminta agar TNI tetap solid. "Kita masih berkabung," ujarnya. (Helmi Syarif/Yan Yusuf/Sucipto)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)