Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran Cegah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:39 WIB
Pemkot Bekasi mulai menerbitkan imbauan mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menerbitkan imbauan mengenai penyakit mulut dan kuku ( PMK ) terhadap hewan ternak . Apalagi penyebaran PMK yang tidak terbendung disinyalir dapat merugikan hingga ratusan miliar.

Kasus PMK hewan sudah mulai ditemukan di beberapa daerah di Indonesia seperti di Jawa Barat dan Jawa Timur. Oleh sebabnya pencegahan masuknya penyakit itu perlu digencarkan.

“Kerugian ekonomi dapat mencapai Rp263 miliar per tahun dari kerugian akibat kematian ternak milik masyarakat,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi (DKPPP) Kota Bekasi Herbert S.W. Panjaitan, Rabu (18/5/2022).



Herbert menilai, penyebaran PMK hewan yang tak terbendung sewaktu-waktu dapat mencapai morbiditas 90-100 persen. Oleh sebabnya kematian hewan ternak itu menimbulkan kerugian dari masyarakat.

“Kerugian kematian ternak dengan morbiditas 90-100% bisa sewaktu-waktu terjadi jika PMK telah tersebar di Kota Bekasi,” tuturnya.

Apalagi wilayah Kota Bekasi masih menerima produk ternak dan hewan ternak dari luar daerah yang dinyatakan daerah wabah PMK. Sehingga, kemungkinan PMK merebak di Bekasi pun semakin terbuka.

“Bisa saja Kota Bekasi dapat ditemukan kasus PMK, karena ternak dan produk ternak yang dikirim ke Kota Bekasi banyaknya berasal dari daerah-daerah yang telah dinyatakan oleh Mentan sebagai daerah wabah PMK, sehingga resikonya pun sangat tinggi,” jelas dia.

Oleh karenanya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menerbitkan surat imbauan kewaspadaan. Pemkot Bekasi melalui DKPPP mengeluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Nomor: 524.31/3225/DKPPP.Set agar imbauan-imbauannya dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Kota Bekasi. Adapun imbauannya adalah sebagai berikut:

1. Membatasi pemasukan ternak dan produk ternak ke peternakan;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More